Koperasi Kampus; Awal Kebangkitan STIT Sunan Giri Bima

Dalam pembangunan perekonomian  dunia,  negara melakukan transaksi perdagangan sebagai sistem untuk melancarkan keuangan dan membantu kesejahteraan masyarakat.

Para ahli ekonom dunia mengatakan Pasar bebas (Free Market) sebagai salah satu bentuk usaha dan menstabilkan sistem jual beli dalam meningkatkan kebutuhan primer dan tersier dalam dunia perdagangan.

Dalam Islampun, sistem perdagangan dan jual beli sudah menjadi keunikan yang diterapkan oleh nabi Muhammad SAW dalam meningkatkan perekonomian dan tatanan sosial untuk kehidupan yg lebih baik. Sesuai dengan sabdanya “sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada di jual-beli”.

Di era millenal  ini perdagangan dan jual beli sudah menjadi persaingan yang sangat urgen dalam dunia perekonomian, dalam hal ini pun orang-orang mulai menerapkan sistem jual beli sebagai bentuk melancarkan perekonomian secara individu dan kelompok.

Bahkan instansi dan perguruan tinggi-pun melakukan sistem jual beli dalam melancarkan perekonomian secara sistematis dan teroganisir.

STIT Sunan Giri Bima merupakan salah satu perguruan tinggi yang melakukan sistem perdagangan dan jual beli (Koperasi). Yang sekarang di beri nama Koperasi Pegawai dan Staf STIT Sunan Giri Bima.

Ketika kampus ini sedang mengalami kemunduran dari sisi peminatnya, salah satu wacana yang dilemparkan oleh unsur pimpinan STIT Sunan Giri Bima adalah mewujudkan roda perekonomian lewat koperasi. Pada tahun 2017, lahirlah perkoperasian kampus STIT Sunan Giri Bima.

Ketua STIT Sunan Giri Bima bahkan mengatakan, “Dengan adanya koperasi akan memperlihatkan kepada masyarakat dan alumnus bahwa stit masih eksis dalam dunia pendidikan” sehingga, terbantahkan semua anggapan yang mengatakan bahwa STIT telah tidur. Dengan adanya koperasi Kampus, STIT hendak menunjukkan bahwa kampus ini sedang bangun dari tidurnya.

Tamu dan alumnus yang mengunjungi STIT Sunan Giri Bima, tempat pertama yang mereka masuki adalah koperasi dan ucapan yang terlontar dari mereka sekata “Waah, hebat yaah STIT sudah ada koperasinya, sudah maju kampus ini”

Secara umum, Alquran telah menjelaskan sistem jual-beli dan hukum dalam pelaksanaannya. Allah berfirman : “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Dengan adanya perkoperasian kampus ini, telah memberikan efek positif bagi keberadaan kampus, di samping menunjang program unggulan kampus yang memberikan kemudahan kepada mahasiswa yaitu Asrama Gratis. Sehingga, segala keperluan mahasiswa yang tinggal di asrama terpenuhi kebutuhannya di koperasi kampus dan bahkan masyarakat sekitarpun lebih sering mendatangi kampus walau sekedar ingin berbelanja.

Semoga dengan adanya koperasi kampus ini, STIT Sunan Giri Bima bisa lebih dikenal oleh masyarakat.

Oleh; Adie Kharyadin