Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Adapun tugas dan tanggung jawab Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), yakni :

  1. Internalisasi pemahaman sistem penjaminan mutu internal bagi setiap personal di setiap unit kerja di Sekolah Tinggi.
  2. Peningkatan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal di setiap unit kerja di Sekolah Tinggi, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata kelola dan mekanisme kerja organisasi.
  3. Penyesuaian standar mutu dan manual standar mutu yang akan digunakan oleh semua unit kerja sejalan dengan pembaharuan program strategis di tingkat Sekolah Tinggi, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata kelola dan mekanisme kerja organisasi.
  4. Monitoring dan evaluasi implementasi standar mutu pada tingkat Sekolah Tinggi, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata kelola dan mekanisme kerja organisasi.
  5. Audit implementasi standar mutu pada setiap unit kerja di lingkungan Sekolah Tinggi, Prodi, lembaga, maupun unit kerja di bawahnya, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata kelola dan mekanisme kerja organisasi.
  6. Pengembangan standar mutu pada setiap unit kerja secara berkelanjutan, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, maupun tata kelola dan mekanisme kerja organisasi.