Hakim MK pilihan Jokowi membolehkan nikah beda agama

Syukri Abubakar. Membaca beberapa media online Intriknews.com hari ini sungguh mengkhawatirkan. Betapa tidak, hakim MK yang dipilih Jokowi, I Dewa Gede Palguna, Dosen Tata Negara di Fak Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, saat mengikuti tahap seleksi wawancara di Gedung Sekretaris Negara 30 Desember 2014 lalu, berpendapat bahwa nikah beda agama dapat dilakukan di Indonesia, seperti halnya di Belanda. “Pernikahan beda agama itu boleh, kalau menurut saya,� katanya ketika menjawab pertanyaan Franz Magnis Suseno, tamu penyeleksi calon Hakim MK.

Ia berpendapat bahwa adanya kontroversi nikah beda agama karena ketidakkonsistenan UU Perkawinan di Indonesia. Menurutnya, “nikah itu dicatat saja, sekalipun beda agama, masalah keyakinan adalah hak individu. Ia juga tidak keberatan kolom agama dihapus di KTP, Akta kelahiran dan paspor.
Jika demikian cara berpikir hakim MK tersebut, apalagi jika dia menjadi ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva, maka bisa-bisa gugatan mahasiswa UI tentang diperbolehkannya pernikahan beda agama di negeri ini, yang ditolak kemarin, kalau diajukan lagi bakal dikabulkan. Jika ini yang terjadi, bisa dibayangkan berapa banyak pemuda pemudi Islam yang akan menikah dengan non Muslim karena diberi ruang untuk itu. 
Karena kita tidak bisa mengukur sejauhmana pemahaman keagamaan pemuda pemudi Islam terkait masalah pernikahan beda agama ini. Mereka menikah kadang-kadang tidak melihat dari segi agama pasangannya, tapi yang mereka ikuti adalah rasa cinta mereka, rasa nyaman mereka pada seseorang. Jika demikian adanya, maka kewajiban pemuka agama, cendeikiawan muslim untuk membendung keadaan ini. Kita tidak boleh kalah dengan
cara berpikir mereka yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita. #‎save our generation.
wallahu a’lam
Kota Bima, 9 Januari 2015