Kota Bima – Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima turut berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan penggunaan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (SIPDah) 2.0 yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Riset BRIDA Kota Bima, Selasa (21/7/2026), mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya BRIDA Kota Bima memberikan pemahaman kepada pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengenai pemanfaatan SIPDah 2.0.
Dalam kegiatan tersebut, P3M STIT Sunan Giri Bima diwakili oleh Sekretaris P3M, Muhammad Akbar, M.Pd. Kehadiran perwakilan P3M menjadi bagian dari komitmen kampus untuk mengikuti perkembangan sistem pelayanan penelitian, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penelitian mahasiswa dan dosen di wilayah Kota Bima.
Pelatihan ini juga menjadi tindak lanjut BRIDA Kota Bima dalam melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari berbagai perguruan tinggi yang berada di Kota Bima maupun Kabupaten Bima.
Salah satu hal penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah mekanisme pengajuan izin penelitian bagi mahasiswa maupun peneliti yang akan melakukan penelitian dengan lokus di wilayah Kota Bima. Pengajuan izin penelitian kini dilakukan secara daring melalui SIPDah 2.0.
Hal ini menjadi penting mengingat masih ditemukan mahasiswa yang mengalami kendala ketika berada di lokasi penelitian karena belum memiliki Surat Izin Penelitian resmi dari Pemerintah Kota Bima. Karena itu, pihak kampus melalui unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat terus menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada mahasiswa sebelum melaksanakan penelitian.
Dalam mekanisme pengajuan izin melalui SIPDah 2.0, mahasiswa terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui portal yang telah disediakan. Selanjutnya, berkas akan melalui tahap verifikasi oleh Admin SIPDah BAKESBANGPOL Kota Bima untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Surat Izin Penelitian resmi akan diterbitkan dan dikirimkan melalui Admin SIPDah BRIDA Kota Bima. Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan administrasi penelitian sejak awal sehingga tidak mengalami hambatan ketika memasuki lokasi penelitian.
Kepala BRIDA Kota Bima, Arief Roeman Effendy, S.T., M.Sc., M.T., menekankan pentingnya peran pengelola penelitian di perguruan tinggi dalam menyampaikan informasi tersebut kepada mahasiswa secara berkelanjutan.
Ia berharap unit yang menangani penelitian di setiap perguruan tinggi dapat memastikan mahasiswa memahami prosedur pengajuan izin penelitian sebelum turun ke lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelayanan sekaligus menghindari persoalan administratif di lokasi penelitian.
SIPDah 2.0 sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan BRIDA Kota Bima untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti dalam proses administrasi penelitian. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat membuat proses pengajuan izin penelitian menjadi lebih efektif dan efisien, terutama dari sisi waktu dan pelayanan.
Bagi STIT Sunan Giri Bima, keterlibatan P3M dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan BRIDA Kota Bima sekaligus menjadi bekal untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada mahasiswa dan dosen yang akan melaksanakan kegiatan penelitian di wilayah Kota Bima.


