STIT SUNAN GIRI BIMA, KOTA BIMA. Selasa, 11 Februari 2020, dua orang dosen STIT Sunan Giri Bima yang lulus serdos tahun 2019 Ana Cahayani F dan Idhar berkesempatan mengikuti penandatanganan pakta integritas sertifikasi dosen di Grand Mercure Hotel Margorejo Surabaya.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini, maka dosen sertifikasi STIT Sunan Giri Bima menjadi enam orang ditambah dosen DPK dua orang sehingga berjumlah delapan orang. Dosen-dosen yang belum serdos diharapkan dapat lulus serdos pada tahun-tahun berikutnya sehingga semua dosen dapat menikmati insentif serdos.
Prof. Masdar Hilmy, selaku Koordinator Kopertais Wilayah IV dalam sambutannya menyatakan “Jadikan sertifikasi dosen ini sebagai wasilah (perantara) bukan ghoyah (tujuan utama)” karena tujuan utama dosen adalah melaksanakan tri dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat).
Sebenarnya insentif serdos sebelumnya tidak ada, tapi karena adanya rekognisi/pengakuan negara atas kinerja guru dan dosen, maka terbitlah UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban guru dan dosen yang salah satu haknya mendapatkan insentif sergur dan serdos.
Namun demikian, lanjutnya, proses pencairan kadang-kadang mengalami kendala, oleh karena itu, beliau menghimbau agar dibicarakan secara kekeluargaan dengan pihak kopertais jangan sampai ada keributan yang tidak perlu. Beliau juga mengharapkan agar insentif serdos pada tahun-tahun yang akan datang bisa cair tepat waktu.
Selain itu, Prof. Masdar Hilmy juga mewanti-wanti para dosen sertifikasi agar memperhatikan indeksasi, digitalisasi karya ilmiah karena hal ini merupakan tuntutan profesionalitas dosen. Indeksasi karya ilmiah ini berlaku untuk semua dosen baik di PTKIN maupun PTKIS tanpa kecuali. Oleh karena itu, “semua dosen harus memiliki Nidn, akun google shcolar, akun sinta, akun doaj, akun scopus dan seterusnya. Dari situ akan terlihat dosen mana yang paling banyak artikel jurnalnya yang disitasi dan kampus mana yang paling tinggi peringkat karya tulis ilmiahnya”, pungkasnya.
Menyambung apa yang disampaikan Prof. Masdar, Sekretaris Kopertais Wil. IV Surabaya Dr. M. Yunus Abubakar, mewajibkan semua dosen sertifikasi untuk menulis artikel jurnal sebagai bahan laporan beban kerja dosen (LBKD) setiap semesternya, jika tidak, maka insentif serdosnya tidak akan dicairkan.
Penekanan terhadap pentingnya digitalisasi karya ilmiah ini disinggung juga oleh Wakil Sekertaris kopertais Wil. IV Surabaya Dr. KH. Imam Mawardi, MA. bahwa dalam pantauannya karya ilmiyah dosen PTKIS masih belum berkembang dengan baik bahkan ada LBKD dosen yang hanya mengganti cover dari jurnal sebelumnya dengan isi tulisan yang sama. Oleh karena itu, harapnya, semua dosen serdos harus benar-benar memperhatikan penulisan karya ilmiah sesuai dengan aturan mainnya. Menjadi dosen serdos otomatis tugas dan kewajibannya bertambah, “Siapa suruh jadi dosen”, kelakarnya.
Syukri Abubakar


