Penulis: Mariani

oogle.com/search?q=JUAL+BELI+DALAM+PRINSIP-PRINSIP+SYARI%27AH&sca_esv=
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Semua makhluk yang hidup di dunia khususnya untuk manusia pasti memiliki kebutuhan untuk melangsungkan kehidupannya, baik kebutuhan bahan, papan dan pangan, tanpa adanya hal tersebut manusia tidak akan bertahan lama dalam menjalani kehidupannya. Dari keperluan yang dibutuhkan oleh manusia tersebut sehingga adanya kegiatan yang saling menguntungkan antara dua belah pihak yang biasa disebut dengan jual beli.
Jual beli ini sudah dilakukan dari jaman dahulu yaitu pada jaman nabi Muhammad itu sendiri, bahkan sampai sekarang masih berlanjut, dalam melakukan transaksi jual beli zaman sekarang semakin canggih karena perkembangan zaman yang semakin maju dan yang pastinya diikuti pula oleh ilmu pengetahuan yang maju pula sehingga dalam transaksi jual beli sudah gampang untuk dilakukan karena teknologi semakin maju.
Melakukan transaksi jual beli ini bertujuan untuk menghadirkan serta memenuhi kebutuhan untuk si pembeli, memuaskan keinginan si pembeli, memberikan keuntungan untuk si penjual dan masih banyak lagi.
Islam merupakan agama yang landasan utamanya yaitu al-Qur’an dan Hadits di mana di dalamnya sudah di atur bagaimana perilaku manusia dalam kehidupan di dunia, begitu pula dengan jual beli sudah di atur dalam islam, dan yang biasa di sebut dengan transaksi jual beli syari’ah. Dilansir dari Sharia Knowledge Centre bahwa landasan dasar yang digunakan dalam transaksi jual beli itu sendiri ada dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275 di mana yang artinya “padahal Allah sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“ ayat tersebut sudah menjelaskan bahwa jual beli itu diperbolehkan asal tidak ada hal buruk yang terselubung di dalam kegiatan tersebut.
Pastinya dalam transaksi jual beli ada yang namanya Prinsip-prinsip dan di sini saya akan sedikit menjelaskan terkait dengan prinsip yang ada dalam agama Islam tentang jual beli itu sendiri, dilansir dari Sharia Knowledge Centre ada beberapa poin di antaranya sebagai berikut;
- Penjual maupun pembeli harus dalam keadaan yang benar-benar memang di mana mereka saling membutuhkan, dan tidak ada yang namanya keterpaksaan dalam melakukan transaksi jual beli tersebut.
- Akad atau kesepakatan di mana dalam hal tersebut penjual dan pembeli memiliki persyaratan yang harus disetujui sebelum dilakukannya transaksi jual beli dan dalam hal ini ketika antara dua belah pihak saling menyetujui persyaratan yang telah di perbincangan kan transaksi jual beli bisa terlaksana.
- Penjual harus memiliki hak penuh atas barang yang akan di jual kan, tidak ada unsur kepemilikan orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut, ketika hal tersebut terjadi maka transaksi jual beli dianggap tidak sah.
- Barang yang akan dijadikan transaksi jual beli harus yang halal tanpa adanya unsur haram, ketika barang yang di jual mengandung unsur haram, hal tersebut akan menimbulkan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu sendiri, dan transaksi tersebut menjadi haram serta tidak dianjurkan dalam Islam.
- Sebelum melakukan transaksi jual beli barang, penjual harus menentukan harga dari barang tersebut agar tidak ada kesenjangan antara penjual dan pembeli, sebelum terlaksananya transaksi jual beli, penjual dan pembeli harus menyepakati terlebih dahulu berapa harga barang yang akan dibeli oleh si pembeli.
Transaksi jual beli dalam Islam juga tidak mengarah pada hal-hal yang tidak di ridhoi oleh Allah serta tidak melanggar ketentuan yang sudah di atur dalam hukum Islam itu sendiri. Melakukan transaksi jual beli yang haram itu sudah termasuk tindakan yang merugikan serta melanggar syari’at Islam itu sendiri.
Billahitaufiq Wal hidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


