Penulis: Nisa Khairiyah

mudihost.com.ng/importance-of-social-media-marketing/
Di era modern saat ini transaksi jual beli mengalami pergeseran dari transaksi secara manual atau transaksi face to face ke transaksi jual beli secara online (e-commerce), jual beli ini menjadi banyak diminati oleh kalangan masyarakat modern saat ini, karena pertimbangan praktis dan tidak memerlukan waktu yang panjang untuk mendapatkan barang yang kita butuhkan, dan dengan adanya pergeseran transaksi jual beli ini menjadikan perhatian khusus dikalangan pemerhati syari’ah,bagaimana Islam memandang jual beli ini,karena Dalam perspektif Islam, setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi bisnis, harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Untuk itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memandang praktik e-commerce atau jual beli online.(Garini & Fasa 2022)
Islam dan Prinsip Dasar Jual Beli
Dalam ajaran agama Islam, jual beli adalah aktivitas yang sangat dianjurkan. Bahkan Rasulullah
sendiri telah mengatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki terbuka melalui pintu perdagangan. Ini
menunjukkan bahwa jalan perdagangan inilah yang akan memungkinkan pintu-pintu rezeki terbuka.
Jual beli boleh dilakukan, asalkan dilakukan sesuai dengan ajaran Islam (Desy Safira 2020)
Dan dalam Islam sangat memperhatikan keabsahan dari akad jual beli ini terutama dalam akad jual beli secara online,oleh karena itu Islam mengatur prinsip-prinsip muamalah, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, menghindari penipuan, serta memastikan kepatuhan terhadap Syariah. Beberapa prinsip dasar dalam jual beli menurut Islam adalah:
- Transaksi yang transparan dan tanpa riba : Jual beli harus dilakukan secara terbuka dan adil. Pembeli dan penjual harus memahami produk, harga, serta kesepakatan yang berlaku tanpa adanya unsur riba (bunga atau keuntungan berlebihan yang tidak adil).
- Tidak ada gharar (ketidakpastian) : Transaksi harus bebas dari ketidakjelasan atau ketidakpastian yang bisa menyebabkan perselisihan. Informasi tentang barang atau jasa yang diperjualbelikan harus jelas dan lengkap.
- Halal : Barang yang diperjualbelikan harus halal, baik dari segi zatnya (misalnya makanan dan minuman) maupun dari proses perolehan atau produksinya.
Perspektif Islam tentang E-Commerce
Dunia yang semakin maju sesungguhnya telah membuat banyak perubahan, termasuk dalam hal ekonomi. Pergeseran dari jual beli tradisional menuju digital yang biasa disebut dengan e-commerence sangat terasa, dan saat ini jual beli online (e-commerence) semakin populer di banyak aplikasi dan media sosial. Jual beli secara online diizinkan menurut hukum Islam selama barang atau jasa yang dijual tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar), atau perjudian (maisyir). Negara juga telah mengatur aktivitas jual beli secara online dengan menetapkan peraturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Perdata Pasal 1457 dan 1458, serta memberikan jaminan pada Undang-Undang Pedagang (Sriayu Aritha Pangabean 2022).
Adapun dalam transaksi jual beli online ( e-commerence) terdapat beberapa hal yang dapat kita ketahui seperti hal-hal dibawah ini :
- Kesepakatan yang Jelas dan Transparan
Meskipun tidak ada kontak fisik antara penjual dan pembeli dalam jual beli online, prinsip transparansi tetap ada. Penjual harus memberikan informasi lengkap dan akurat tentang produk mereka, termasuk harga, kondisi, spesifikasi, dan kebijakan pengembalian. Islam menekankan pentingnya memberikan informasi yang jujur untuk mencegah penipuan.
- Tidak Mengandung Unsur Gharar
Salah satu tantangan dalam e-commerce adalah adanya potensi ketidakpastian mengenai produk yang dibeli, terutama jika pembeli hanya melihat gambar atau deskripsi tanpa memeriksa langsung produk tersebut. Untuk menghindari unsur gharar, penjual harus memberikan deskripsi produk yang akurat dan menyediakan kebijakan pengembalian barang yang adil jika produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
- Keberadaan Akad Jual Beli
Dalam Islam, akad (perjanjian) adalah elemen kunci dalam transaksi. Meskipun dalam e-commerce akad terjadi secara virtual, selagi kedua belah pihak menyetujui syarat-syarat transaksi secara sadar dan tanpa paksaan, akad tetap sah. Proses checkout dalam e-commerce bisa dianggap sebagai bentuk akad, di mana pembeli menyetujui untuk membeli barang setelah melihat informasi yang tersedia dan kemudian melakukan pembayaran.
- Pembayaran yang Sesuai dengan Syariah
Sistem pembayaran dalam e-commerce juga harus mematuhi aturan Syariah. Misalnya, jika menggunakan kartu kredit, harus dipastikan bahwa transaksi tersebut bebas dari riba. Alternatif lain adalah menggunakan sistem pembayaran yang berbasis pada rekening bank Syariah atau metode pembayaran langsung seperti transfer bank.
- Etika Bisnis dan Kepentingan Sosial
Islam juga menekankan pentingnya etika dalam bisnis. Penjual dalam e-commerce harus mematuhi etika bisnis Islami, seperti tidak menaikkan harga secara berlebihan, tidak menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta tidak memanipulasi ulasan produk untuk keuntungan pribadi.
Fatwa Ulama tentang E-Commerce
dalam hal jual beli online, Fatwa DSN/MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 menyatakan bahwa baik penjual maupun pembeli harus memahami hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) harus jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Qabul dan ijab dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, atau melalui media elektronik. Selain itu, terdapat ketentuan tentang mastman, juga dikenal sebagai mabi, di mana barang yang diperdagangkan harus menjadi hak(Alfarisi &Suhedi 2023)
dalam hal ini ditentukan juga pada saat akad dan harus disampaikan oleh penjual kepada pembeli. Pembayaran harga dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembayaran yang ditentukan. Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN- MUI/XII/.Banyak ulama kontemporer telah mengeluarkan fatwa bahwa transaksi jual beli online pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama memenuhi syarat-syarat jual beli yang ditetapkan dalam Islam. Namun, ada beberapa catatan penting, misalnya:
- Barang harus halal : Seperti dalam transaksi offline, barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah halal.
- Tidak ada unsur penipuan atau manipulasi : Informasi yang diberikan harus akurat, dan setiap kesalahan dalam pengiriman barang harus diikuti dengan pengembalian yang sesuai.
- Penggunaan transaksi digital harus bebas dari riba : Pembayaran melalui bank atau kartu kredit harus bebas dari riba, yang bisa dilakukan dengan menggunakan layanan keuangan syariah atau sistem pembayaran alternatif yang halal.
Kesimpulan
Secara umum Dalam Islam, jual beli online (e-commerce) umumnya diizinkan atau diperbolehkan,selama transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, seperti kejujuran, transparansi, dan keadilan.


