PROSEDUR PENULISAN SKRIPSI

Mahasiswa

  1. Sudah lulus mata kuliah minimal telah menempuh 7 semester
  2. Sudah lulus mata kuliah bimbingan penulisan skripsi dan mata kuliah metodologi penelitian
  3. Memenuhi persyaratan administrasi/keuangan (sesuai ketetapan lembaga)
  4. Telah mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Ketentuan Pengajuan Judul Dan Seminar Proposal

  1. Mengajukan minimal 3 judul disertai Rumusan Masalah ke Ketua Program Studi (PAI/PGMI) kemudian mengisi formulir pengajuan judul disertakan outline dari setiap judul yang diajukan dan menyertakan minimal 1 (satu) buku inti sebagai rujukan pengambilan judul.
  2. Ketua Prodi dapat menyetujui atau menolak sebagian atau seluruh judul yang telah diajukan berdasarkan pertimbangan akademik dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Jika judul yang diajukan tidak disetujui, mahasiswa kembali mengikuti prosedur awal.
  4. Jika disetujui, Ketua Prodi merekomendasikan 1 judul yang dianggap relevan setelah mendapat pertimbangan dari tim (dosen yang kompoten)
  5. Mahasiswa menyusun proposal skripsi sesuai dengan judul yang telah disetujui dengan berpedoman pada panduan penulisan dari kampus dan diserahkan kepada Kaprodi dalam bentuk hard cover sebanyak 2 (dua) eksemplar
  6. Ketua Prodi menjadwalkan seminar proposal dan menunjuk 2 orang dosen penguji yang ditetapkan oleh ketua STIT Sunan Giri Bima dengan menerbitkan surat tugas.

Ketentuan Bimbingan Skripsi

  1. Ketua Prodi menunjuk 2 orang dosen sebagai pembimbing skripsi yang ditetapkan oleh ketua STIT Sunan Giri Bima dengan menerbitkan surat tugas.
  2. Apabila ada perubahan redaksi atas judul penelitian oleh pembimbing, maka mahasiswa wajib melapor kepada Ketua Jurusan/Prodi untuk mendapatkan persetujuan dengan menunjukkan bukti tanda tangan persetujuan pembimbing.
  3. Setiap proses pembimbingan wajib dibuktikan dengan tanda tangan pembimbing.
  4. Format lembaran bukti konsultasi bimbingan berisi minimal tentang waktu bimbingan, materi bimbingan, catatan perbaikan dan tandatangan dari pembimbing. (format terlampir).
  5. Bimbingan proposal dan skripsi dimulai terlebih dahulu dari pembimbing II sampai selesai dan dilanjutkan ke pembimbing I
  6. Mahasiswa diwajibkan melakukan minimal 4 (empat) kali konsultasi kepada masing-masing pembimbing yang dibuktikan dengan kartu konsultasi dan ditanda tangani oleh pembimbing I dan pembimbing II
  7. Proposal/skripsi yang sudah disetujui oleh pembimbing untuk diseminarkan atau diuji harus diajukan ke Prodi untuk dijadwalkan dalam seminar / ujian munaqasyah.
  8. Jika dalam proses penyusunan skripsi dan ujian mahasiswa mendapat kendala (jalan buntu), Ketua Prodi dapat mengambil tindakan dengan musyawarah (rapat internal) dengan segenap pimpinan petinggi STIT Sunan Giri Bima.

Dosen Pembimbing

  1. Pembimbing skripsi adalah tenaga edukatif yang keahliannya, atau program studi yang pernah ditempuhnya, atau mata kuliah yang diampunya, atau kompetensi keilmuannya, berkaitan dengan tema skripsi yang dibimbing.
  2. Dalam proses penyusunan skripsi mahasiswa dibimbing oleh dua dosen Pembimbing yang telah di tetapkan oleh Ketua STIT Sunan Giri Bima atas usulan Ketua Prodi.
  3. Dosen Pembimbing terdiri dari Dosen Pembimbing I sebagai pembimbing utama dan Dosen Pembimbing II sebagai pembantu pembimbing utama.
  4. Dosen pembimbing adalah dosen yang Berpendidikan S2 (Strata Dua) dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli III/b dan minimal sudah mengajar di STIT Sunan Giri Bima selama 2 semester
  5. Penggantian dosen pembimbing hanya dapat dilakukan oleh jurusan jika dosen pembimbing yang bersangkutan berhalangan tetap, seperti meninggalkan tugas selama 6 (enam) bulan, meninggal dunia, sakit dalam waktu yang lama, melanjutkan studi, atau pindah tugas, dan atas permintaan pembimbing bersangkutan.
  6. Proses pergantian dosen pembimbing ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIT Sunan Giri Bima

Tugas Pembimbing

  1. Pembimbing bertugas memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa sejak penyusunan proposal, kegiatan penelitian dan penyelesaian skripsi, kemudian memberikan persetujuan bahwa skripsi yang bersangkutan dapat diujikan.
  2. Pembimbing tidak bertanggungjawab pada isi skripsi mahasiswa
  3. Secara teknis pembimbing II bertanggungjawab terhadap
  4. Penulisan bahasa yang baik dan benar sesuai dengan EYD
  5. Tehnik penulisan footnote, pengutipan sumber kepustakaan, penulisan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.
  6. Teknis penggunaan metode pengumpulan data dan instrument penelitian
  7. Secara teknis pembimbing I bertanggungjawab terhadap :
  8. Judul dan bobot rumusan permasalahan yang diteliti dari segi kepentingan keilmuan dan kelembagaan
  9. Relevansi kajian pustaka dengan masalah dan atau variabel penelitian
  10. Kesesuaian antara rumusan masalah, pemaparan data, analisa data dan kesimpulan yang diambil
  11. Pembimbing juga memantau kemajuan dan kebenaran proses penyusunan skripsi, dan untuk itu pembimbing harus mengisi kartu bimbingan/konsultasi dengan baik dan benar

Dewan Penguji

  1. Penguji merupakan dosen STIT Sunan Giri Bima Berpendidikan S2 (Strata Dua) dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli III/b yang sudah  mengajar minimal selama 4 (empat semester)
  2. Dewan Penguji Berjumlah 3 orang yang terdiri dari: dua orang penguji ahli dan satu sekertaris yang ditetapkan oleh ketua STIT Sunan Giri Bima.
  3. Komposisi dewan penguji ditetapkan oleh Ketua Prodi dengan melihat keahliannya atau program studi yang pernah ditempuhnya atau mata kuliah yang diampunya, atau yang kecendrungan keilmuannya berkaitan kuat dengan tema skripsi yang hendak diuji.
  4. Berdasarkan hasil penilaian terhadap naskah dan pelaksanaan seminar, tim penguji membuat rekomendasi kepada prodi untuk menerima tanpa perbaikan, menerima dengan syarat perbaikan, atau menolak proposal/skripsi yang telah diseminarkan/ dimunaqasyahkan.
  5. Penguji yang berhalangan hadir pada sidang ujian skripsi dapat diganti oleh penguji yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seminar (Munaqasyah) Skripsi

  1. Adalah sebuah forum sidang ujian skripsi untuk menilai apakah suatu skripsi memenuhi atau tidak memenuhi syarat kelulusan peserta program S1 dan untuk memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
  2. Ujian skripsi dapat dilaksanakan dalam bentuk sidang tertutup maupun sidang terbuka untuk disaksikan oleh mahasiswa STIT Sunan Giri Bima pada waktu sesuai jadwal yang ditetapkan
  3. Proses seminar/munaqasyah dilakukan oleh dewan penguji yang ditugaskan oleh Kaprodi yang dibuktikan dengan berita acara Seminar/Munaqasyah.
  4. Proposal/skripsi yang ditolak dalam seminar dapat diajukan untuk diseminarkan kembali setelah mahasiswa merevisi proposal/skripsi.
  5. Hasil dari ujian skripsi wajib dilaporkan ke kembali ke Prodi minimal 2 hari setelah ujian dilakukan.

Penyelesaian Skripsi

  1. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa berkonsultasi dengan pembimbing dan penguji skripsi mengenai perbaikan skripsi sesuai dengan catatan dari Dewan Penguji Skripsi mahasiswa
  2. Skripsi ditandatangani oleh Tim Penguji Skripsi dan digandakan sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan disahkan oleh Kaprodi dan Ketua STIT Sunan Giri Bima .
  3. Setelah ditandatangani dan disahkan, skripsi kemudian diserahkan kepada perpustakaan dan Prodi masing-masing sebanyak 1 (satu) eksemplarbeserta soft copy dan dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan skripsi
  4. Tanda bukti penyerahan skripsi menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti wisuda sarjana

Batas Waktu

  1. Batas waktu penyusunan skripsi adalah 1 (satu) semester yaitu pada semester yang diprogramkan.
  2. Apabila mahasiswa yang bersangkutan belum/tidak dapat menyelesaikan penulisan skripsinya pada semester tersebut, maka ia harus memprogramkan lagi pada semester berikutnya.
  3. Bagi mahasiswa yang sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyelesaikan penulisan skripsi dikenakan peraturan yang berlaku bagi batas waktu penyelesaian studi (dikenakan recourse dan atau drop out).