Polemik Cadar dan celana Cingkrang ASN

STIT SUNAN GIRI BIMA, KOTA BIMA. Polemik penggunaan cadar dan celana cingkrang di ruang publik muncul lagi kepermukaan  dipicu oleh pernyataan menteri agama Fachrur Rozi dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Ia menyatakan “Niqab tidak ada kaitannya dengan kualitas Iman, itu hanya budaya Arab”. (detiknews Rabu, 30 Oktober 2019). Oleh karena itu, ia mewacanakan pembatasan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah dengan alasan keamanan.

Pernyataan Menag ini mendapat respons yang riuh dari beragam kalangan bahkan presiden sendiri secara khusus berkomentar tentang penggunaan cadar, menurutnya “cara berpakaian itu adalah pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang, tapi di sebuah institusi kalau memang itu ada aturan cara berpakaian ya tentu saja harus dipatuhi”. Ujarnya. (CNN Indonesia, 1/11/2019).

Hal senada diamini oleh wakil presiden Ma’ruf Amin bahwa “setiap institusi memiliki aturan berpakaian sendiri-sendiri seperti cara berpakaian tentara, polisi dan ASN. Cara berpakaian masyarakat biasa berbeda dengan cara berpakaian ASN dalam rangka disiplin berpakaian pegawai pemerintah”. Tuturnya.  (CNN Indonesia, 1/11/2019).

Sementara KH. Zaidun Rasmin, Wasekjen MUI menanggapi wacana larangan cadar di lingkungan instansi pemerintah (ILC, 05/11/2019) menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penggunaan cadar dengan radikalisme. Menurutnya, di kalangan ulama sendiri berbeda pandangan tentang penggunaan cadar, ada yang mengatakan wajib, sunnah dan mubah. Wacana pelarangan cadar ini alasannya klasik karena adanya peraturan sebuah instansi.

Ia mencontohkan di Makassar dulu, kepala sekolah pernah melarang siswa menggunakan jilbab bahkan siswa yang ngotot memakainya dikeluarkan dari sekolah, namun apa yang terjadi, karena kesadaran masyarakat begitu tinggi terhadap penggunaan jilbab, masyarakat berbondong-bondong menggunakan jilbab dan kepala sekolah itu dipecat.

Menurutnya, pemakaian cadar pun suatu waktu akan demikian adanya karena saat ini masyarakat dapat mengakses informasi tidak hanya pada seorang guru tapi bisa dari berbagai kalangan dari berbagai penjuru dunia. Oleh sebab itu, menurutnya kalau sesuatu yang sudah jelas dasarnya harus dihormati oleh pemangku jabatan publik, walaupun itu masih ada khilaf di kalangan ulama. Maka menurutnya yang bijak adalah kembalikan kepada badan yang memiliki otoritas dalam berfatwa seperti MUI, NU dan Muhammadiyah, baru setelah itu menerapkan aturan main dalam berpakaian.

Maman Imanul Haq, politisi PKB di DPR tidak sepakat dengan cara Menag dalam menyikapi perempuan bercadar dan laki-laki celana cingkrang dikaitkan dengan paham radikal ditambah lagi pernyataan “tidak diatur dalam al-Qur’an dan Hadist”. Pernyataan tersebut, menurutnya sangat gegabah. Ia menegaskan bahwa dalam konteks disiplin ASN okelah ia setuju tapi stigmanisasi seolah-olah yang bercadar dan bercelana cingkrang itu membahayakan keamanan apalagi mengutip seolah-olah dalam al-Qur’an dan hadist itu tidak ada aturannya, maka hal itu suatu tindakan yang gegabah.

Seharusnya menurutnya, pejabat publik harus merangkul umat, karena negara menjamin kebebasan beragama. “Jangan sampai ada ASN yang bercelana cingkrang dianggap radikal karena belum tentu mereka itu radikal, seperti beberapa ASN yang berpikir moderat bahkan mendukung Jokowi Ma’ruf Amin kemarin dan juga Pesantren al-Muslim di Cianjur.” Pungkasnya. (dialog Kompas TV, 4/11/2019). Wallahu a’lam.

Berkaitan dengan paham radikal ini Aboe Bakar al-Habsy, politisi PKS, dalam ILC, 05/11/2019 menegaskan bahwa istilah radikal itu pernah disematkan oleh Belanda kepada Soekarno Hatta karena hendak memerdekakan NKRI. Oleh karena itu, menurutnya, istilah radikal itu sebenarnya dalam konteks politik yang paling kuat, yaitu melawan kekuasaan”. Bahkan Komjen Ilyus menerjemahkan kata radikal dengan 3 hal, yaitu intoleransi, anti NKRI, dan anti pancasila. Yang terbukti radikal menurutnya adalah PKI.”Tuturnya.

Menurutnya, yang terjadi di Indonesia ini sebenarnya yang radikal itu oknum bukan umat. Maka tidak boleh orang-orang yang memakai cadar dan celana cingkrang diidentikkan dengan paham radikal karena tidak semua mereka berpaham radikal. Ia mencontohkan di Bima NTB terdapat model pakaian yang dinamakan rimpu. Rimpu ini ada dua model, rimpu colo bagi perempuan yang sudah menikah (wajahnya kelihatan) dan rimpu mpida (hanya mata yang kelihatan) bagi gadis. Demikian halnya di Aceh, namanya Ijasawang sejenis selendang yang menutup muka. “Jadi model pakaian yang mirip cadar juga menjadi budaya di Indonesia”. Ungkanya.

Menurut empat mazhab sendiri terdapat perbedaan pendapat dalam hal penggunaan cadar. Mazhab Hanafi dan Maliki menghukumi sunnah, mazhab Syafi’i ada yang menganggap wajib dan ada yang mensunnahkan dan Hanbali menghukumi wajib. Wallahu a’lam. (SGB.01)

Kota Bima, 06 Nopember 2019.