Mahar dalam Perkawinan


Syukri Abubakar. Kamis, 9 Oktober 2014, saya di semester 3 mengajar Fiqh III tentang MAHAR. Materi ini menurut saya sangat menarik dibahas karena banyak hal yang bisa didiskusikan. Pertama adalah mengenai substansi mahar itu sendiri. Apa bedanya mahar dengan harga (dalam jual beli)?.

Dalam hal ini, para ulama memberikan pengertian mahar sebagai harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarganya) pada saat akad pernikahan.

Syeikh Taqiyuddin Abu Bakr Bin Muhammad al-Husaini dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar mendefinisikan mahar sebagai berikut:
Sebutan untuk harta yang wajib diberikan kepada seorang perempuan oleh seorang laki-laki karena sebab pernikahan atau wath’i.
Jadi Mahar merupakan pemberian wajib pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat aqad nikah. Atau jumlah nominal untuk rasa terimakasih atau penghargaan terhadap calon tersebut. Sedangkan harga adalah jumlah nominal untuk menilai sesuatu dari segi bahan dan kualitas, oleh karena itu sejumlah nominal yang diberikan kepada pihak mempelai wanita disebut mahar (tanda terima kasih), bukan disebut harga (menilai bahan baku), karena wanita adalah anugerah tuhan yang tidak bisa dinilai dengan harga berapapun juga, jika kitamemberikan mahar kepada sang mempelai wanita bukan berarti kita membeli wanita tersebut, karena wanita tidak bisa dijual belikan.
Mahar ini wajib diberikan oleh pihak mempelai laki-laki berdasarkan QS. An-Nisa: 4
Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.â€� (Qs. An-Nisa’ : 4).
Ayat ini turun karena adanya kebiasaan orang arab waktu itu bahwa mahar itu tidak diberikan kepada penganten perempuan tapi dimiliki oleh ayah atau saudaranya yang menikahkan. Oleh sebab itu ayat ini turun untuk melarang hal tersebut.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abu Shalih bahwa biasanya kaum bapak menerima dan menggunakan maskawin tanpa seizin putrinya. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa’: 4) sebagai larangan terhadap perbuatan itu.
Terdapat juga hadist yang menerangkan bahwa mahar wajib diberikan walaupun berupa cincin dari besi:
Carilah olehmu (mahar) meskipun hanya sebuah cincin dari besiâ€�. (HR. Bukhari). 
Dari penjelasan tersebut di atas, maka dapat kita pahami bahwa MAHAR itu adalah pemberian wajib disertai keikhlasan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan untuk dimiliki oleh mempelai perempuan.
Terdapat fenomena menarik yang terjadi di masyarakat kita bahwa ada juga di sebagian kecil daerah yang pelaksanaan pemberian mahar itu dilakukan oleh pihak perempuan. Wilayah-wilayah yang melakukan hal ini tidak banyak, cuma ada sebagian kecil saja. Sebagai contoh, di daerah Minangkabau. Disana system kekerabatannya adalah system matrilineal maksudnya yang berkuasa adalah pihak Ibu atau perempuan. Maka secara otomatis berdasarkan adat kebiasaan yang membawa mahar adalah kaum perempuan. Begitu juga disebagian wilayah Lamongan Jawa Timur dan sedikit di Daerah Bima. Khusus di daerah Bima ini, ada penelitian (Disertasi) yang sedang ditulis oleh Kandidat Doktor ATUN WARDATUN, M.Ag. dosen IAIN Mataram yang saat ini lagi menempuh s3 di AUSTRALIA, beliau meneliti tentang AMPA COI NDAI maksudnya wanita membawa maharnya sendiri. Patut kita tunggu bagaimana hasil penelitiannya tersebut.
Namun dari hasil observasi dan wawancara serta cerita-cerita yang kita dengar dari mulut ke mulut bahwa terdapat beberapa alasan mengapa hal ini terjadi diantaranya karena (1) Gengsi pihak keluarga perempuan. Maksudnya mereka merasa rendah diri kalau mahar yang dibawa oleh calon penganten laki-laki itu sedikit, maka mereka berinisiatif memberi barang atau uang tersebut kepada pihak laki-laki untuk dijadikan mahar. Toh barang itupun nantinya akan kembali lagi kepada pihak perempuan. Cara seperti ini biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh khalayakrame cuma hanya diketahui oleh pihak keluarga saja. (2) Masa depan calon penganten laki-laki menjanjikan. Maksudnya bahwa calon penganten tersebut dianggap mampu membahagiakan anak perempuannya ketika mereka berrumah tangga kelak. Misalkan seorang laki-laki tersebut berprofesi sebagai PNS, TNI dan POLRI. (3) Mendasarkan kepada contoh yang dilakukan oleh Siti Khadijah ketika menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan Nabi Muhammad Saw. padahal bangsa Arab Jahiliyah pada saat itu memiliki adat pantang bagi wanita untuk mengajukan lamaran kepada laki-laki.      
Itulah sebagian alasan yang terungkap mengapa pemberian mahar oleh perempuan bisa terjadi pada saat ini.
Dalam pandangan Zaitunah Subhan, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam konsep mahar: pertama, mahar dalam pernikahan harus ada, tetapi disesuaikan dengan kepatutan budaya lokal masing-masing. Kedua, secara syar’i, yang wajib memberikan mahar adalah laki-laki, sementara pihak perempuan tidak. Ketiga, apabila sistem dan kepatutan adat atau tradisi lokal menghendaki perempuan untuk membayar mahar juga seperti halnya laki-laki, maka hal tersebut boleh saja dilakukan, namun bukan sebagai hukum Islam. Kebolehan ini didasarkan pada kemaslahatan untuk kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan.
Selanjutnya kira-kira berapa jumlah mahar yang harus dikeluarkan oleh penganten laki-laki?. Dalam Islam, mahar itu tidak ditentukan jumlah besar kecilnya. Itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang, atau keadaan atau tradisi keluarganya. Namun menurut Rasulullah Saw. bahwa mahar yang paling baik adalah mahar yang paling ringan.
Sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya.� (HR. Ibn Hibban).
Mahar ini juga bisa berupa barang, uang dan jasa. Mengenai mahar berupa jasa ini, pernah suatu ketika seorang sahabat ingin sekali menikah tapi tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan mahar. Maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya tentang pengetahuannya mengenai al-Qur’an. Dia mengakui bahwa dia menghapal beberapa ayat al-Qur’an. Maka Rasulullah Saw. mengyuruhnya untuk mengajari al-Qur’an si perempuan itu dan itulah sebagai maharnya. 
Wallahu a’lam bissowab.
Bima, 11 Oktober 2014.