Akreditasi Kampus STIT Sunan Giri Bima

STIT SUNAN GIRI BIMA, KOTA BIMA. Pada awalnya, akreditasi Perguruan Tinggi tidak dikenal di Indonesia, pengakuan terhadap keberadaan Perguruan Tinggi hanya mengacu pada ijin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenag RI. Seiring dengan perkembangan jaman, kebutuhan akan akreditasi kampus mutlak diperlukan, sehingga dimulailah proses akreditasi kampus tahun 2000-an.

Pada saat itu, kewajiban akreditasi hanya diprioritaskan pada program studi. Oleh karena itu, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima mengusulkan akreditasi prodi PAI pada tahun 2010. Akreditasi prodi PAI yang divisitasi oleh tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tersebut mendapatkan peringkat akreditasi B dengan nomor sertifikat: 051/BAN-PT/Ak-XII/S1/IV/2010. Masa berlaku akreditasi ini selama 5 tahun sejak tanggal 1 April 2010 sampai dengan 1 April 2015.

Selanjutnya, pada tahun 2015, BAN-PT mewajibkan akreditasi Institusi Perguruan Tinggi. Merespon perintah tersebut, tim akreditasi STIT Sunan Giri mengusulkan Borang akreditasi Institusi ke BN-PT sehingga tim asesor BAN-PT hadir di kampus STIT Sunan Giri Bima pada pertengahan tahun 2015. Hasil visitasi tersebut mendapatkan peringkat C dengan nomor: 865/SK/BAN-PT/Akred/PT/VIII/2015, masa berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan 21 Agustus 2020.

Seiring dengan berakhirnya masa berlaku akreditasi prodi PAI pada 1 April 2015, maka tim akreditasi Prodi kembali mengusulkan Borang prodi ke BAN-PT. Hasil penilaian dari tim asesor BAN-PT saat itu sangat memuaskan karena peringkatnya sama dengan peringkat sebelumnya yakni  peringkat B. Akreditasi ini berlaku sejak tahun 2015 sampai dengan Januari 2020. Oleh karena itu, tim Borang prodi PAI saat ini sedang berjuang menyusun Borang akreditasi Prodi PAI yang jatuh tempo Januari 2020. Rencananya pada Desember, tim Borang Prodi PAI akan merampungkan penyusunaannya sehingga akhir bulan Desember 2019 dapat diupload secara online di web BAN-PT RI. Jika Borang tersebut sudah terupload, maka tinggal menunggu jadwal visitasi dari tim Asesor BAN-PT.

Akreditasi prodi yang tidak kalah pentingnya adalah akreditasi prodi PGMI. Prodi PGMI ini termasuk prodi baru sehingga ketika dinilai oleh asesor tidak semua item ternilai alias kosong seperti kolom alumni dan respon stakeholders terhadap kinerja alumni. Karena itu, mendapatkan peringkat C. Asesor BAN-PT menyarankan agar segera mengajukan reakreditasi untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi. Saat ini Borang reakreditasi prodi PGMI sudah rampung dikerjakan bahkan sudah diupload di web BAN-PT beberapa saat yang lalu. Tinggal menunggu respon BAN-PT kapan visitasi diagendakan. Harapannya, semoga kegiatan akreditasi nanti lancar dan mendapatkan peringkat yang memuaskan.

Akreditasi Institusi juga menjadi perhatian serius oleh lembaga, mengingat masa berlakunya tinggal beberapa bulan lagi, yakni bulan Agustus 2020. Jauh-jauh hari, penyusunan Borang Institusi harus diprioritaskan mengingat adanya perubahan Standar yang diberlakukan oleh BAN-PT, dari standar 7 menjadi Standar 9. Standar 9 ini menghendaki lebih lengkap lagi data dan pembuktiannya dari sejak input, proses, output dan outcame. Artinya tidak sekedar menyajikan data tapi harus disertai dengan bukti fisiknya. Tentu ini lebih berat dari Standar 7 yang lalu. Namun demikian, tim tetap semangat mengisi kisi-kisi Standar Borang sesuai dengan praktek yang telah dijalankan oleh lembaga STIT Sunan Giri Bima. Harapannya, semoga Borang Institusi yang hendak diisi oleh tim sesuai dengan target yang hendak dicapai oleh lembaga. Aamiin. Wallahu a’lam. (SGB.01)