Ijtihad Kemanusiaan Ala Munawir Sjadzali

Salah satu buku yang ditulis oleh Munawir Sjadzali adalah berjudul “Ijtihad Kemanusiaan”. Buku ini sebenarnya sudah lama dicetak sekitar tahun 1997, namun tetap relevan untuk dikaji karena kontennya berkaitan dengan perkembangan nalar intelektual umat Islam.

 Buku ini pada intinya membahas tiga tema besar yaitu; Islam Rahmatan lil Alamin, Wahyu dan Peranan Akal dari Zaman ke Zaman, dan Ijtihad bukan kita yang pertama.
Ketika membicarakan tema Islam Rahmatan Lil Alamin, Munawir menunjukkan bahwa Islam pada zaman Nabi merupakan ajaran yang sangat maju, revolusioner, dan berhasil membawa perubahan-perubahan yang mendasar pada hampir semua aspek kehidupan rakyat penghuni jazirah Arab. Begitu juga yang terjadi pada masa sahabat dan tabiit tabiin dan masa keemasan Islam.
 
Ketika masa kemunduran Islam terjadi, maka apa yang dilakukan oleh pendahulu itu tidak dilakukan oleh ilmuwan-ilmuwan Islam, mereka hanya menerima apa yang telah dihasilkan oleh para mujtahid, sehingga pola pikir umat Islam beku dan menganggap pintu ijtihad tertutup. Banyak masalah umat yang muncul, begitu sulit terselesaikan.
 
Ditambah lagi kondisi dunia Islam yang sudah jauh tertinggal dari dunia Barat dari segi, sosial, politik, dan hukum. Sebagian besar negara-negara di dunia Islam sejak akhir perang dunia kedua, termasuk Indonesia, mengikuti Barat dalam bidang hukum, baik hukum konstitusi, hukum perdata, dan hukum pidana. Satu-satunya yang masih mengikuti Islam adalah Hukum Keluarga; Perkawinan/percereian, pembagian waris, dan perwakafan. Itupun dengan berbagai modifikasi.
 
Melihat realita yang demikian, Munawir membangkitkan semangat umat Islam dengan mengumandangkan Reaktualisasi Ajaran Islam, memahami kembali ajaran Islam dengan menggunakan akal pikiran. Hal ini, menurutnya, sah-sah dilakukan karena ada dasarnya dari Nabi Saw. dahulu yang mempersilahkan Mu’ad bin Jabal untuk berijtihad dalam hal yang berkaitan dengan masalah Mu’amalah.
 
Begitu juga Sahabat Umar bin Khattab memahami ajaran al-Qur’an sesuai dengan konteksnya. Misalnya, kebijakan Umar yang tidak membagi tanah-tanah di wilayah yang baru dikuasai sesuai dengan Qs. al-Anfal ayat 41. Dia membiarkan tanah-tanah itu dikuasai oleh para pemilik aslinya, dengan catatan mereka harus membayar pajak tanah dan jizyah. Hasil dari pembayaran itu dikumpulkan dan dikelola oleh perbendaharaan negara, yang kemudian dipergunakan untuk menggaji peserta perang dan pembiayaan negara lainnya.
 
Disamping itu, ada beberapa lagi kebijakan umar yang bertentangan dengan nash diantaranya; 1) penghentian pembagian zakat untuk muallaf karena Umar mengganggap Islam sudah jaya dan tidak lagi membutuhkan mereka, 2) masalah Talak tiga sekali ucap jatuh talak tiga, padahal pada masa Nabi dan Abubakar jatuh talak satu. Hal ini dilakukan karena banyak suami yang mudah dan ringan saja menyatakan talak tiga sekaligus, 3) larangan penjualan umm al-walad (budak sahaya yang dihamili tuan pemiliknya dan melahirkan seorang anak) yang pada masa Nabi dan khalifah Abubakar diperbolehkan. Alasan Umar, tidak sesuai dengan budi luhur ajaran Nabi, seseorang yang menjual ibu dari anak kandungnya sendiri, 4) tidak memberlakukan hukuman potong tangan bagi pencuri karena pada waktu itu Madinah tengah dilanda kelaparan, dan lain-lain. Perlu dicatat bahwa semua kebijakan Umar itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang bersangkutan.
 
Ulama lain yang sejalan dengan cara pandang Umar , menurut Munawir, adalah Abu Yusuf al-Hanbali, yang berpendapat bahwa suatu nash yang dahulu dasarnya adat, kemudian adat itu berubah, maka gugur pula ketentuan hukum yang ada pada nash tersebut. Misalnya, Nabi pernah menyatakan bahwa untuk jual beli gandum dipergunakan ukuran takaran, mengikuti adat setempat. Tetapi kebiasaan itu kemudian berubah, takaran tidak lagi digunakan tetapi menggunakan timbangan. Apakah kebiasaan menggunakan timbangan itu tidak dibenarkan karena menyalahi petunjuk Nabi?. Tanya Munawir untuk meyakinkan kebenaran pandangan Abu Yusuf tersebut.
 
Untuk memperkuat argumentasinya tentang pentingnya proyek Reaktualisasi ajaran Islam, Munawir juga berpegang pada pandangan beberapa tokoh madzhab Hanbali, Najamuddin al-Thufi yang hidup pada abad ke tujuh Hijriyah. Al-Thufi mendahulukan kepentingan umum atas nash dan ijma’. Dia menyatakan bahwa apabila terjadi tabrakan antara kepentingan umum dengan nash dan ijma’, maka wajib didahulukan atau dimenangkan kepentingan umum. Ibnu Qoyyim al-Jauziyah juga mengatakan bahwa perubahan dan perbedaan fatwa dapat dibenarkan karena perbedaan zaman, lokasi/lingkungan, situasi, niat dan adat istiadat.
 
Proyek reaktualisasi Munawir ini pada zamannya mendapatkan sambutan pro kontra di kalangan umat Islam Indonesia. Pro kontra yang mengharu biru tersebut dilansir oleh majalah Panjimas. Intinya ada yang setuju dan ada yang tidak. Bagi yang setuju, mereka mengedepankan cara berfikir Burhani ala Abid al-Jabiri, yakni berfikir berdasarkan realitas sosial yang terjadi di masyarakat (kontekstual). Bagi yang tidak setuju karena mengedepankan cara berfikir Bayani ala Abid al-Jabiri, berfikir yang hanya mengandalkan teks (tekstual). Wallahu a’lam
 
Surabaya, 25 Mei 2017