Penegakan Hukum


Berkaitan dengan materi penegakan hukum ini, ada beberapa ayat al-Qur’an yang membahasnya. Namun dalam tulisan sederhana ini, akan dibahas tiga ayat saja. diantaranya, yaitu: 

QS. al-Ma’idah/5: 44
Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.

Asbabun Nuzul 

Abu Hurairah ra. bertutur:Rasulullah saw. yang sedang duduk di tengah-tengah para Sahabatnya didatangi orang-orang Yahudi. Mereka bertanya, “Wahai Abu al-Qasim, apa yang engkau katakan tentang seorang laki-laki dan perempuan yang berzina?� Beliau tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada mereka hingga Beliau sampai di rumah mereka yang menjadi tempat bacaan. Beliau berhenti di depan pintu dan bersabda, “Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa. Hukuman apa yang kalian temukan dalam Taurat terhadap orang muhshan yang berzina?� Mereka menjawab, “Wajahnya ditandai hitam, diarak di atas khimar, dan dicambuk.� Ada seorang pemuda di antara mereka yang diam. Ketika Rasulullah saw. melihat pemuda itu, Beliau menegaskan kembali penyumpahannya. Pemuda itu pun berkata, “Jika engkau menyumpah kami maka kami menemukannya di Taurat adalah rajam.� Nabi saw. bertanya, “Apa yang mengawali kalian mengurangi perintah Allah itu?� Dia menjawab, “Ada kerabat dari seorang raja yang berzina, lalu raja itu menunda pelaksanaan rajam. Setelah itu, ada seorang laki-laki yang berpengaruh di tengah masyarakat juga berzina. Ketika hendak dirajam, kaumnya mengelak seraya berkata, “Kami tidak akan merajam sahabat kami jika engkau tidak merajam sahabatmu.� Akhirnya di antara mereka pun terjadi kompromi dengan hukuman ini.� Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya aku menghukumi dengan apa yang ada dalam Taurat.� Beliau pun memerintahkan kedua pelaku perzinaan itu dirajam.
Az-Zuhri menyatakan, “Telah sampai kepada kami bahwa QS al-Maidah ayat 44 ini turun untuk mereka. Nabi saw. juga termasuk dari mereka (maksudnya ar-nabiyyûn al-ladzîna aslamû).â€� (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Jarir).

Penjelasan Ayat

Dalam ayat ini, Allah Swt. menjelaskan keutamaan Taurat dengan menyatakan: Innâ anzalnâ at-Tawrah fîhâ hudâ wa nûr (Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya ada petunjuk dan cahaya).
Menurut al-Jazairi, hudâ adalah sesuatu yang mengantarkan pada maksud; nûr adalah segala sesuatu yang menunjukkan pada sasaran. Dalam konteks ayat ini, al-Jazairi menafsirkannya sebagai petunjuk dari semua kesesatan dan cahaya terang terhadap hukum-hukum, yang mengeluarkan dari gelapnya kebodohan.
Yang dimaksud An-Nabiyyun (para Nabi) sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir Jilid 3 hal. 91 bahwa Nabi Muhammad adalah salah seorang dari Nabi-nabi yang dimaksud. Sementara menurut para ulama tafsir yang dimaksud dengan An-Nabiyyun dalam ayat ini, sebagaimana disitir oleh Quraish Shihah, adalah Nabi Muhammad Saw. yaitu Nabi yang menjalankan hukum-hukum Allah Swt. yang telah difirmankan pada Nabi-Nabi sebelumnya. Digunakan lafad jamak, karena dalam bahasa Arab terbiasa kata jamak itu digunakan untuk satu orang dalam rangka mengagungkannya.

Selanjutnya mengomentari potongan ayat;“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir�, Quraish Shihah menjelaskan bahwa potongan ayat ini menunjukkan kecaman yang keras terhadap mereka yang menetapkan hukum yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Tapi bagi Muhammad Sayyid Thanthawi, mufti Mesir dan pemimpin tertinggi al-Azhar, diartikan bagi orang yang melecehkan dan mengingkari hukum Allah Swt. Atho’ berpendapat bahwa kekufuran seorang mukmin bisa diartikan sebagai pengingkaran nikmat. Syaikh Hasanain Makhluf, juga pernah menjabat sebagai Mufti Mesir, menjelaskan bahwa pakar-pakar tafsir berbeda pandangan menyangkut ayat ini dan dua ayat serupa setelahnya. Ayat pertama (44) ditujukan kepada orang-orang muslim, yang kedua (45) ditujukan kepada orang Yahudi, dan ayat ke tiga (47) ditujukan kepada orang-orang nasrani. Selanjutnya ia menyebutkan bahwa sifat kafir, bila disandangkan kepada orang yang beriman, ia dipahami dalam arti kecaman yang amat keras, bukan dalam arti kekufuran yang menjadikan seseorang keluar dari agama. Di sisi lain, jika non-Muslim dinilai fasik atau dzalim, maksudnya adalah pelampuan batas dalam kekufuran. (Tafsir al-Misbah Juz 3 hal. 131).
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: “Barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, berarti ia benar-benar kafir. Barangsiapa mengakuinya, tetapi tidak menjalankannya, ia sebagai orang dhalim dan fasik.
Dalam riwayat lain beliau berkata: “Bukan (yang dimaksud) adalah kekufuran yang mereka (KHAWARIJ) inginkan. Sesungguhnya (ayat ini) bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, (namun) kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran, yaitu tidak mengeluarkan dari Islam).� (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Terdapat jalan lain, silakan lihat dalam Silsilah Ash-Shahihah karangan Al-’Allamah Al-Albani 6/113-114).
ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata, �Ayat ini umum untuk SETIAP ORANG yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).� [Al jami’ liahkamil qur’an 6/190]
Mujahid berkata, â€�Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[‘iinad] kitabullah maka ia kafir, zhalim, fasiq.â€� [Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310]
‘Ikrimah berkata, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud (mengingkari) kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.�
Berkata ‘Aliy bin Abi Thalhah rahimahullah: �Barang siapa yang JUHUD (mengingkari) kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.�[Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm]

Dari beberapa tafsiran yang dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
Pertama : Ia menentang dan mengingkari untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah. Misalnya, ia tidak menganggap wajibnya berhukum dengan hukum syari’at. Atau ia menilai bahwa hukum-hukum buatan manusia lebih utama (dan lebih baik, Red) daripada hukum syari’at. Atau ia berpandapat bahwa hukum syari’at tidak lagi relevan pada zaman ini. Atau ia berkeyakinan, bahwa hukum syari’at dan hukum-hukum buatan manusia adalah sama derajatnya. Maka, orang ini adalah kafir murtad (keluar dari keislamannya, Red).
Kedua : (Yaitu) jika ia tidak berhukum dengan hukum Allah disebabkan kelemahan, rasa takut, dan hal-hal semisal lainnya yang menghalanginya dari berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia masih berkeyakinan bahwa hukum syari’at adalah yang benar dan tetap relevan pada semua tempat dan zaman. Namun, karena ia terpaksa dan terkalahkan, seperti seorang qadhi (hakim) yang terpaksa mendapat suap, atau seorang qadhi (hakim) yang cenderung mendukung salah satu dari kedua belah pihak, dan akhirnya ia menghukumi dan membela orang yang ia pilih karena hawa nafsunya, maka orang semacam ini tidak kafir dengan kekufuran yang besar (yang mengeluarkannya dari Islam, Red), akan tetapi ini adalah dosa besar.
QS. al-Ma’idah/5: 45 
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Ma’idah: 45).
Penjelasan Ayat
Ayat ini termasuk cercaan dan celaan terhadap orang-orang yahudi. Bagi mereka seperti yang tertera dalam kitab Taurat bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, sedangkan mereka melanggar ketentuan hukum tersebut secara sengaja dan penuh keingkaran. Mereka menuntut qishash seorang bani Nadhir karena membunuh seorang dari bani Quraidhah, tetapi mereka tidak mengqishash seorang dari bani Quraidhah karena membunuh seorang dari bani Nadhir, mereka mengganti hal itu dengan diat.
Jadi mereka tidak berlaku adil kepada yang didholimi dalam perkara yang telah diperintahkan oleh Allah untuk ditegakkan keadilan dan tidak (memberlakukan) secara sama diantara semua umat manusia. Namun mereka menyalahi dan berbuat dhalim.
Hasan al-Bashri mengatakan bahwa ketentuan hukum tersebut di atas berlaku bagi mereka dan semua umat manusia secara keseluruhan. Demikian yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim.
Ayat di atas juga menginformasikan bahwa diberi peluang bagi korban atau keluarga korban untuk memaafkan pelaku kriminal, karena memaafkan itu suatu hal yang baik. Jika pun tidak dimaafkan, maka hukum qishash harus ditegakkan. Karena hukum qishash ini bertujuan untuk mengobati hati yang teraniaya atau mengobati hati keluarganya, menghalangi adanya balas dendam, dan lain-lain. Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka peluang untuk berbuat zhalim akan terbuka lebar. Oleh sebab itu, putuslah perkara sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah swt. yaitu memberi maaf atau melaksanakan qishash.  
Mengomentari potongan ayat : “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim�. Thawus dan ‘Atha’, keduanya mengatakan yaitu kedhaliman yang tidak sampai kepada kekufuran.
QS. al-Ma’idah/5: 47
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya[419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (membangkang perintah Allah dan keluar dari ketentuan agama).[420]. (QS. Al-Ma’idah: 47).
[419]Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Quran.
[420]Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (surat Al Maa-idah ayat 44). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surat Al Maa-idah ayat 45). c. karena Fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini. (orang-orang yang melanggar batas karena banyak berbuat dosa (pelaku dosa besar dan banyak melakukan dosa kecil)
Penjelasan Ayat
Maksud ayat di atas adalah agar mereka beriman kepada semua yang dikandung dalam Injil dan menjalankan semua apa yang Allah perintahkan kepada mereka. Dan diantara informasi yang terdapat dalam Injil adalah berita gembira akan diutusnya Muhammad sebagai Rasul, serta perintah untuk mengikuti dan membenarkannya jika dia telah diutus.
Mengomentari potongan ayat terakhir: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.� Yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Tuhan mereka, dan cenderung kepada kebatilan serta meninggalkan kebenaran. (tafsir Ibnu Kathir jilid 3 hal. 99).

Wallahu a’lam
Bima, 15 Nopember 2014