Syukri Abubakar. Kamis, 02 Oktober 2014 saya mengajar di semster III PAI membahas materi peminangan. Saya sampaikan bahwa kebiasan orang yang mau menikah adalah melakukan peminangan atau lamaran. Biasanya sebelum dilakukan lamaran, calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan sudah membicarakan terlebih dahulu soal jumlah mahar, waktu pelaksanaan pernikahan dan semua tetek bengeknya. Ini dilakukan agar ketika lamaran terjadi, sudah tidak ada lagi tawar menawar tentang apa yang harus dibawa oleh calon pengantin laki-laki nantinya.
Tapi ada juga yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan calon pengantin karena perbedaan keinginan calon pengantin dengan pihak keluarga. Bisa jadi apa yang sudah disepakati oleh calon mempelai berubah drastis ketika diadakan lamaran oleh pihak keluarga calon pengantin laki-laki. Kalau hal ini terjadi, maka keinginan menikah bisa gagal total. Hal seperti ini sudah banyak yang terjadi di masyarakat kita.
Kenapa lamaran perlu dilembagakan?? Ada beberapa jawaban yang bisa diketengahkan disini diantaranya; pertama untuk silaturrahim antar anggota keluarga, kedua untuk mempertanyakan status anak perempuan yang punya rumah, apakah masih berstatus lajang atau sudah menikah. Kalau masih berstatus lajang, maka langkah selanjutnya adalah mengungkapkan keinginan bahwa anak laki-laki mereka mau meminang anak perempuan yang masih berstatus lajang tadi. Jika pihak keluarga perempuan menerima pinangan/lamaran tersebut, barulah diadakan rembukan tentang jumlah mahar, jumlah uang untuk kegiatan pesta dan barang-barang yang akan dibawa oleh pihak calon laki-laki, juga menentukan waktu pelaksanaan akad dan pestanya.
Jika hasil dari lamaran ini berbuah manis, maka pelaksanaan pernikahan bisa dijalankan sesuai dengan rencana. Tapi jikalau hasil lamaran ini sebaliknya, maka biasanya rencana pernikahan itu bisa dipastikan gagal total. Tapi jika kedua calon mempelai ngotot untuk menikah sementara pihak keluarga tidak mengijinkannya, maka memberi peluang kepada kdua calon mempelai untuk mencari jalan pintas seperti selarian atau dalam bahasa Bima LONDO IHA. Untuk mahasiswa2 ku saya sarankan jangan ambil jalan pintas ini, tapi ngomong baik2lah dengan kedua oratu dan keluarga besar bagaimana baiknya agar rencana pernikahan bisa segera terwujud.
Selanjutnya saya jelaskan bahwa melamar itu ada adab sopan santunnya. paling tidak, Menurut Sayid Sabiq dalam kitabnya FIQH SUNNAH, ada dua hal yang perlu diperhatikan (1) pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan, seperti; perempuannya karena suatu hal haram dinikahi selamanya atau sementara, perempuan itu masih dalam iddah baik iddah karena kematian atau iddah karena cerai baik cerai raj’iy atau cerai ba’in, (2) belum dipinang orang lain secara sah.
Jika perempuan itu sudah dilamar oleh orang lain, maka laki-laki selanjutnya tidak boleh menyerobot meminang perempuan tersebut karena hal itu (1) menyerang hak peminang pertama (2) menyakiti hati peminang pertama (3) memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw yang diriwatkan dari Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah saw. bersabda:
المؤمن اخو المؤمن Ù�لا ÙŠØÙ„ له ان يبتاع على بيع اخيه ولا يخطب على خطبة اخيه Øتى يذر . رواه اØمد ومسلم
Artinya: “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, tidak halal baginya membeli apa yang sedang dibeli oleh saudaranya begitu jugatidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan wanita tersebut�. (HR. Ahmad dan Muslim).
Juga hadist Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan dari dari Jabir, Rasulullah saw. bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر Ù�لا يخلونّ بامرأة ليس معها ذو Ù…Øرم منها Ù�إنّ ثالثها الشيطان.
Juga hadist Nabi dari ‘Amir bin Rabi’ah, Rasulullah saw. bersabda:
لا يخلونّ رجل بامراة لا تØلّ له Ù�إنّ ثالثهما الشيطان الاّ لمÙ�ØْرÙ�Ù…Ù� . رواه اØمد
Demikian apa yang saya sampaikan dalam perkuliahan tersebut.
Wallahu a’lam bisshowab.
Kota Bima, 02 Oktober 2014
Terkait